Senin, 23 November 2015

Tugas 2 Etika & Profesionalisme TSI

Nama : Sukma Abdi Prakasa
NPM : 16111930

1. Jelaskan apa yang menjadi alasan peyalahgunaan fasilitas teknologi sistem
    informasi sehingga ada orang atau pihak lain menjadi terganggu?
2. Bagaimana cara menanggulangi gangguan-gangguan yang muncul karena
    penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi? Jelaskan?
3. Sebutkan salah satu kasus yang terjadi berkaitan dengan penyalahgunaan
    fasilitas teknologi sistem informasi, beri tanggapan akan hal tersebut?


Jawab
1.     Pemanfaatan teknologi informasi bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para user,          contoh pemanfaatan dari teknologi informasi yaitu ATM untuk mengambil uang, menggunakan
   handphone untuk berkomunikasi dan bertransaksi melalui mobile banking, menggunakan internet
   untuk melakukan transaksi (internet banking atau membeli barang), berkirim e mail, menjelajah 
   internet, dll.   Gangguan pemanfaatan teknologi sistem informasi adalah penyimpangan-
   penyimpangan atau penyalahgunaan teknologi informasi yang dilakukan oleh banyak kalangan.

2.    Pembatasan konten-konten sebagai peran pemerintah yang diperbolehkan beredar di kalangan masyarakat melalui fasilitas telematika. Hal ini merupakan bagian dari pemerintah dimana dengan adanya kebijakan pembatasan konten dewasa maupun konten yang bersifat SARA supaya setiap konten yang diakses oleh masyarakat adalah konten yang positif dan bermanfaat. Diberikan penyuluhan sedini mungkin tentang penggunaan telematika secara bijak untuk menghindari dari hal-  hal yang menyalahi aturan. Cara yang paling mudah menanggulangi gangguan bisa dilakukan dengan cara merekrut orang yang ahli dan berpengalaman dalam menangani kasus penyalahgunaan fasilitas teknologi sistem informasi. Cara lain salah satunya adalah dengan mencari celah keamanan yang berhasil ditembus lalu menanganinya sendiri dan juga dengan cara melaporkan kasus tersebut kepada pihak  yang berwajib sesuai dengan UU yang berlaku.


3. Contoh salah satu kasus yang terjadi berkaitan dengan itu adalah
    Dunia perbankan melalui Internet (e-banking) Indonesia dikejutkan oleh ulah seseorang bernama Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan internet banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain- domain dengan nama mirip http://www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain http://www.klik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com, dan klikbac.com. Isi situs-situs plesetan ini nyaris sama. Jika nasabah BCA salah mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor identitas personal (PIN) dapat diketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA tercuri datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di Indonesia, (http://www.webmaster.or.id) membuat situs plesetan tersebut bertujuan agar publik berhati- hati dan tidak ceroboh saat melakukan pengetikan alamat situs (typo site), bukan untuk mengeruk keuntungan.
         Kasus yang menghebohkan lagi adalah hacker bernama Dani Hermansyah, pada tanggal 17 April 2004 melakukan deface dengan mengubah nama- nama partai yang ada dengan nama- nama buah dalam website http://www.kpu.go.id yang mengakibatkan berkurangnya kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu. Dikhawatirkan, selain nama- nama partai yang diubah bukan tidak mungkin angka- angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan bisa diubah.

       Kelemahan administrasi dari suatu website juga terjadi pada penyerangan terhadap website http://www.golkar.or.id milik partai Golkar. Serangan terjadi hingga 1577 kali melalui jalan yang sama tanpa adanya upaya menutup celah disamping kemampuan hacker yang lebih tinggi. Dalam hal ini teknik yang digunakan oleh hacker adalah PHP Injection dan mengganti tampilan muka website dengan gambar wanita sexy serta gorilla putih sedang tersenyum. Dari realitas tindak kejahatan tersebut di atas bisa dikatakan bahwa dunia ini tidak lagi hanya melakukan perang secara konvensional akan tetapi juga telah merambah pada perang informasi.

        Untuk pencegahan dari penyalahgunaan fasilitas teknologi informasi dilakukan peran serta pemerintah dalam upaya mengontrol perkembangan teknologi informasi dan komunikasi untuk mencegah penyalahgunaan yang mungkin terjadi di masyarakat. Selain itu, aturan- aturan tentang teknologi informasi juga tertuang dalam undang- undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronika).



Refrensi : http://ayubmichu.blogspot.com/

Tidak ada komentar:

Posting Komentar