Nama : Sukma Abdi Prakasa
NPM : 16111930
1. Jelaskan apa yang menjadi alasan peyalahgunaan fasilitas
teknologi sistem
informasi sehingga
ada orang atau pihak lain menjadi terganggu?
2. Bagaimana cara menanggulangi gangguan-gangguan yang
muncul karena
penyalahgunaan
fasilitas teknologi sistem informasi? Jelaskan?
3. Sebutkan salah satu kasus yang terjadi berkaitan dengan
penyalahgunaan
fasilitas
teknologi sistem informasi, beri tanggapan akan hal tersebut?
Jawab
1. Pemanfaatan
teknologi informasi bertujuan untuk memberikan kemudahan bagi para user, contoh pemanfaatan dari teknologi
informasi yaitu ATM untuk mengambil uang, menggunakan
handphone untuk
berkomunikasi dan bertransaksi melalui mobile banking, menggunakan internet
untuk melakukan
transaksi (internet banking atau membeli barang), berkirim e mail,
menjelajah
internet, dll. Gangguan pemanfaatan teknologi sistem
informasi adalah penyimpangan-
penyimpangan atau penyalahgunaan teknologi
informasi yang dilakukan oleh banyak kalangan.
2. Pembatasan
konten-konten sebagai peran pemerintah yang diperbolehkan beredar di kalangan
masyarakat melalui fasilitas telematika. Hal ini merupakan bagian dari
pemerintah dimana dengan adanya kebijakan pembatasan konten dewasa maupun
konten yang bersifat SARA supaya setiap konten yang diakses oleh masyarakat
adalah konten yang positif dan bermanfaat. Diberikan penyuluhan sedini mungkin
tentang penggunaan telematika secara bijak untuk menghindari dari hal- hal yang menyalahi aturan. Cara yang paling
mudah menanggulangi gangguan bisa dilakukan dengan cara merekrut orang yang
ahli dan berpengalaman dalam menangani kasus penyalahgunaan fasilitas teknologi
sistem informasi. Cara lain salah satunya adalah dengan mencari celah keamanan
yang berhasil ditembus lalu menanganinya sendiri dan juga dengan cara
melaporkan kasus tersebut kepada pihak
yang berwajib sesuai dengan UU yang berlaku.
3. Contoh salah satu kasus yang terjadi berkaitan dengan itu
adalah
Dunia perbankan
melalui Internet (e-banking) Indonesia dikejutkan oleh ulah seseorang bernama
Steven Haryanto, seorang hacker dan jurnalis pada majalah Master Web. Lelaki
asal Bandung ini dengan sengaja membuat situs asli tapi palsu layanan internet
banking Bank Central Asia, (BCA). Steven membeli domain- domain dengan nama
mirip http://www.klikbca.com (situs asli Internet banking BCA), yaitu domain
http://www.klik-bca.com, kilkbca.com, clikbca.com, klickca.com, dan
klikbac.com. Isi situs-situs plesetan ini nyaris sama. Jika nasabah BCA salah
mengetik situs BCA asli maka nasabah tersebut masuk perangkap situs plesetan
yang dibuat oleh Steven sehingga identitas pengguna (user id) dan nomor
identitas personal (PIN) dapat diketahuinya. Diperkirakan, 130 nasabah BCA
tercuri datanya. Menurut pengakuan Steven pada situs bagi para webmaster di
Indonesia, (http://www.webmaster.or.id) membuat situs plesetan tersebut
bertujuan agar publik berhati- hati dan tidak ceroboh saat melakukan pengetikan
alamat situs (typo site), bukan untuk mengeruk keuntungan.
Kasus yang
menghebohkan lagi adalah hacker bernama Dani Hermansyah, pada tanggal 17 April
2004 melakukan deface dengan mengubah nama- nama partai yang ada dengan nama- nama
buah dalam website http://www.kpu.go.id yang mengakibatkan berkurangnya
kepercayaan masyarakat terhadap pemilu yang sedang berlangsung pada saat itu.
Dikhawatirkan, selain nama- nama partai yang diubah bukan tidak mungkin angka-
angka jumlah pemilih yang masuk di sana menjadi tidak aman dan bisa diubah.
Kelemahan
administrasi dari suatu website juga terjadi pada penyerangan terhadap website
http://www.golkar.or.id milik partai Golkar. Serangan terjadi hingga 1577 kali
melalui jalan yang sama tanpa adanya upaya menutup celah disamping kemampuan
hacker yang lebih tinggi. Dalam hal ini teknik yang digunakan oleh hacker
adalah PHP Injection dan mengganti tampilan muka website dengan gambar wanita
sexy serta gorilla putih sedang tersenyum. Dari realitas tindak kejahatan
tersebut di atas bisa dikatakan bahwa dunia ini tidak lagi hanya melakukan
perang secara konvensional akan tetapi juga telah merambah pada perang
informasi.
Untuk
pencegahan dari penyalahgunaan fasilitas teknologi informasi dilakukan peran
serta pemerintah dalam upaya mengontrol perkembangan teknologi informasi dan
komunikasi untuk mencegah penyalahgunaan yang mungkin terjadi di masyarakat.
Selain itu, aturan- aturan tentang teknologi informasi juga tertuang dalam
undang- undang ITE (Informasi dan Transaksi Elektronika).
Refrensi : http://ayubmichu.blogspot.com/